Pada tahun 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Dalam proposal tersebut, Mark Sungkar mengajukan anggaran kegiatan sebesar Rp5,072 miliar.
- Mark Sungkar diduga membuat laporan pembelanjaan fiktif
Lebih lanjut, dalam kegiatan yang digelar di The Cipaku Grand Hotel, Mark Sungkar diduga membuat laporan pembelanjaan akomodasi fiktif.
Baca Juga: Dua Super Tangker di Perairan Kalbar, Mahfud MD: Lanjutkan Proses Hukum
Saat membuat laporan pertanggungjawaban, anggaran yang dikeluarkan berbeda dengan fakta di lapangan.
- Mark Sungkar disebut menggunakan uang negara sebesar Rp399,7 juta
Dari usulan anggaran sebesar Rp5,072 miliar dari Menpora, ternyata masih ada sisa. Namun, sisa anggaran tersebut ternyata tidak dikembalikan ke negara.
Padahal, sesuai sesuai peraturan dalam penggunaan anggaran negara, jika masih ada sisa maka harus dikembalikan selambat-lambatnya 14 hari setelah kegiatan selesai. Mark Sungkar kemudian diduga menggelapkan uang sisa kegiatan tersebut sebesar Rp399,7 juta.
- Total kerugian negara mencapai Rp694 juta
Mark Sungkar tidak sendiri dalam menggunakan uang kegiatan yang diselenggarakannya. Ia juga terbukti memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta.
Selain itu
Wahyu Hidayat sebesar Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari sebesar Rp41,3 juta, dan pihak The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo sebesar Rp150,65 juta.