Di antaranya, Bandara Supadio, Pelabuhan Dwikora, Terminal Batu Layang, PLBN di Perbatasan darat dengan Malaysia.
Baca Juga: PPKM di Pontianak tak Digubris, Warkop Buka hingga Subuh
“Kehadiran personel Polri guna bersama-sama dengan Satgas Covid19 di setiap jenjang untuk melakukan pematauan dan pemeriksaan masyarakat baik yang keluar maupun masuk wilayah,” kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (3/5).
Khusus di Perbatasan darat PLBN, kata Donny setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk harus menggunakan tes PCR dan dikarantina selama lima hari sebelum menuju ke lokasi tujuan.
Selain itu, PMI juga akan menjalani isolasi di rumkit apabila hasil dari tes PCR menunjukkan positif.
“Di Bandara Supadio pun sama mendasari tes PCR bila masuk wilayah Kalbar. Kebijakan pemerintah pembatasan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei, kita masih menunggu instruksi tehnis lebih lanjut dari Satgas Covid Pusat,” paparnya. ***