Dapat Pengecualian untuk Perjalanan pada 6-17 Mei 2021, Dua Dokumen ini akan Diperiksa Satgas Penanganan Covid

- 1 Mei 2021, 12:29 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

KALBAR TERKINI - Menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari, Satgas Penanganan Covid-19, terus memperketat jalur perjalanan warga.

Termasuk, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) gencar lakukan sosialisasi terkait kebijakan peniadaan mudik lebaran.

Baca Juga: Merawat Tolerensi lewat Tepelima 3, Anak-anak Muda Kalbar ini Lakukan hal Berikut

Satgas Penanganan Covid-19 berharap seluruh Pemda segera membuat landasan hukum yang kuat terkait kebijakan larangan mudik di wilayahnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemda terkait kebijakan tersebut untuk mulai lakukan persiapan pelaksanaannya.

"Pemda harus mensosialisasikan secara jelas. Antara periode pengetatan mobilitas dan peniadaan kegiatan mudik,” kata Wiku saat menmyampai keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Gelar Silaturahmi Ramadhan dengan Organisasi Mahasiswa, Kapolresta Pontianak Kota Ajak Wujudkan Sinergi

Ia mengatakan selama periode 22 April hingga 5 Mei 2021, seluruh kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas dengan syarat menyertakan hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.

“Sosialisasi harus dilakukan hingga ke akar rumput hingga masyarakat dapat memahami dengan baik kebijakan mudik yang dikeluarkan pemerintah," paparnya.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: COVID-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x