PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait pencegahan pandemi Covid-19, yang diberlakukan di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), tak digubis sebagian besar pelaku usaha warung kopi (warkop) di Kota Pontianak, Ibu Kota Kalbar.
Baca Juga: TikTok Lantik Dua Bos Baru, Vanessa: TikTok Baru Mulai!
Terbukti, hingga Sabtu, 1 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, sejumlah warkop dan restoran tetap buka. Suasana yang paling mencolok terlihat di sebuah warkop besar di Jalan Hijas, yang dikenal sebagai 'kawasan warkop di Kota Pontianak'.
Di warkop ini, suara pengunjung hingar-bingar dan duduk tanpa menjaga jarak. Musik diputar kencang-kencang di antara suara obrolan pengunjung yang tak kalah keras walaupun sudah sekitar pukul 02.00 WIB.
Pantauan Kalbar-Terkini.com, warkop yang paling ramai ini hampir selalu buka hingga jelang subuh.
Padahal, sejak medio April 2021, di seluruh wilayah Kalbar diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Ini sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 280/Kesra/2021.
PPKM Mikro berlaku mulai tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021 di seluruh kabupaten dan kota se-Kalbar.
Baca Juga: Maksimalkan Pencegahan Covid-19, Pemerintah Kembali Datangkan 6 Juta Vaksin