KALBAR TERKINI - Jumardi atau Jumar, warga RT 01/RW 01, Dusun Tempakung, Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, adalah salah satu potret ironi penegakkan hokum di Indonesia.
Jumar, karena ketidaktahuannya akan peraturan perundangan yang mengatur mengenai satwa yang dilindungi, harus mendekam di balik jeruji besi dan kini menjalani sidang terkait hukum yang menjeratnya.
Ayah tiga anak ini, tersebut dijerat huku. Ia dianggap telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
UU tersebut telah dimasukkannya sebagai daftar lampiran pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Peristiwa itu diawali ketika Jumar mencoba mencari penghasilan tambahan penyambung hidup bersama keluarga.
Usai dipulangkan secara paksa atau deportasi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) karena dampak pandemi Covid-19.
Ia memang sempat bekerja di perusahaan sawit di Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.