Alasannya karena ketidaktahuan Jumardi bahwa burung-burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi, maka ia menjualnya melalui media sosial.
Aliansi menilai sosialisasi yang dijalankan selama ini hanya di toko-toko burung saja, tidak sampai ke masyarakat desa seperti Jumardi.
“Masyarakat umum seperti Jumardi, semestinya juga turut teredukasi seperti yang telah diatur dalam Permen LHK No. 20 tahun 2018,” kata Koodinator lapangan AMS Angga, saat memimpin aksi unjuk rasa menentang penangkapan itu, pada awal Maret lalu.
Ia menambahkan, AMS mendesak BKSDA Kalbar maupun institusi terkait bertanggung jawab akan kesalahan sepihak yang telah dilakukan Jumardi.
Baca Juga: Peristiwa Gunung Meron, PM Israel: Mengerikan
Menanggapi aksi tersebut, Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Nooradiramanta menyatakan tidak turut melakukan penangkapan.
BKSDA menerima burung Bayan dari Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum). Burung-burung tersebut kemudian dilepas oleh BKSDA.
Ia juga menyatakan sosialisasi sudah dilakukan namun karena luasnya wilayah Kalbar menyebabkan sukarnya menjangkau seluruh masyarakat.
Praperadilan yang ditolak