Kisah Jumardi Sang Penjual Burung Bayan, Ironi Penegakkan Hukum Tajam ke Masyarakat Kecil

- 1 Mei 2021, 10:44 WIB
Ketua FRKP dan JPIC OFM Cap Kalbar, Bruder Stephanus Paiman, OFM Cap, saat memimpin aksi damai membela Jumardi.
Ketua FRKP dan JPIC OFM Cap Kalbar, Bruder Stephanus Paiman, OFM Cap, saat memimpin aksi damai membela Jumardi. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

Jumar dan calon pembeli bersepakat untuk bertemu di Tugu Limau, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas pada 11 Februari lalu.

Dari kampungnya di Sentapung, ia berkendara motor sekitar 1,5 jam untuk tiba di Tugu Limau Tebas.

Limau adalah nama lain dari buah jeruk asli Tebas yang terkenal manis rasanya, dan kemudian populer di nusantara sebagai Jeruk Pontianak.

Saat tiba di tugu tersebut, ia menunggu sekitar 15 menit. Tak berapa lama datang tujuh orang yang tak dikenal yang kemudian secara tiba-tiba menangkapnya.

Dia kemudian dibawa dengan mobil menuju ke Pontianak. Belakangan diketahui, ketujuh orang tersebut adalah personel dari Kepolisian Daerah Kalbar.

Baca Juga: Tulus Ikhlas di Antara Ancaman Oknum, Karya Kemanusiaan Bruder Stephanus Paiman Terbentang di Nusantara 

Tuntutan Pembebasan

Melihat kasus Jumardi, rakyat kecil dan miskin, yang hanya menjual hewan yang tidak diketahuinya sebagai hewan dilindungi dan harus mendekam ditahanan Aparat Penegak Hukum (APH), maka aksi bela Jumardi pun bermucnulan.

Berawal dari Aliansi Mahasiswa Sambas (AMS) bersama keluarga Jumardi dan elemen masyarakat Kabupaten Sambas, melakukan aksi mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar untuk mempertanggungjawabkan ketidaksampaian informasi terkait satwa dilindungi.

Baca Juga: Rabbi Shimon Bar Yohai: Orang Suci Yahudi di Gunung Meron

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x