Jumar dan calon pembeli bersepakat untuk bertemu di Tugu Limau, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas pada 11 Februari lalu.
Dari kampungnya di Sentapung, ia berkendara motor sekitar 1,5 jam untuk tiba di Tugu Limau Tebas.
Limau adalah nama lain dari buah jeruk asli Tebas yang terkenal manis rasanya, dan kemudian populer di nusantara sebagai Jeruk Pontianak.
Saat tiba di tugu tersebut, ia menunggu sekitar 15 menit. Tak berapa lama datang tujuh orang yang tak dikenal yang kemudian secara tiba-tiba menangkapnya.
Dia kemudian dibawa dengan mobil menuju ke Pontianak. Belakangan diketahui, ketujuh orang tersebut adalah personel dari Kepolisian Daerah Kalbar.
Tuntutan Pembebasan
Melihat kasus Jumardi, rakyat kecil dan miskin, yang hanya menjual hewan yang tidak diketahuinya sebagai hewan dilindungi dan harus mendekam ditahanan Aparat Penegak Hukum (APH), maka aksi bela Jumardi pun bermucnulan.
Berawal dari Aliansi Mahasiswa Sambas (AMS) bersama keluarga Jumardi dan elemen masyarakat Kabupaten Sambas, melakukan aksi mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar untuk mempertanggungjawabkan ketidaksampaian informasi terkait satwa dilindungi.
Baca Juga: Rabbi Shimon Bar Yohai: Orang Suci Yahudi di Gunung Meron