Presiden SBY dan Peringatan May Day di Indonesia, Simbol Perjuangan Buruh sebagai Hari Libur Nasional

- 1 Mei 2021, 10:21 WIB
Aksi buruh di Indonesia saat merayakan Hari Buruh 1 Mei 2020 yaitu dengan menggelar aksi damai menolak Omnibus Law.
Aksi buruh di Indonesia saat merayakan Hari Buruh 1 Mei 2020 yaitu dengan menggelar aksi damai menolak Omnibus Law. /KALBAR TERKINI/MULYANTO

 

KALBAR TERKINI - Peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia, pastinya tidak lepas dari jasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Presiden ke-6 dalaqm sejarah pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, yang telah menetapkan 1 Mei atau May Day sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: Mengenang Martir Haymarket Ini Sejarah Tanggal 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh

Penetapan hari buruh internasional sebagai libur nasional dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Kala itu, Senin, 29 Juli 2013, dalam akun resmi miliknya, @SBYudhoyono, ia menyatakan bahwa 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional 2021, Berikut Sejarah dan Aturan Mendikbud Perayaan di Tengah Pandemi Covid-19

"Hari ini, saya tetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional dan dituangkan dalam Peraturan Presiden, *SBY*," tulis ketua umum Partai Demokrat tersebut saat itu.

SBY lalu mengeluarkan Keputusan Presiden, yaitu Kepres 24 tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur.

Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur ditetapkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 29 Juli 2013 di Jakarta.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x