KALBAR TERKINI - Peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia, pastinya tidak lepas dari jasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Presiden ke-6 dalaqm sejarah pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, yang telah menetapkan 1 Mei atau May Day sebagai hari libur nasional.
Baca Juga: Mengenang Martir Haymarket Ini Sejarah Tanggal 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh
Penetapan hari buruh internasional sebagai libur nasional dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Kala itu, Senin, 29 Juli 2013, dalam akun resmi miliknya, @SBYudhoyono, ia menyatakan bahwa 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.
"Hari ini, saya tetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional dan dituangkan dalam Peraturan Presiden, *SBY*," tulis ketua umum Partai Demokrat tersebut saat itu.
SBY lalu mengeluarkan Keputusan Presiden, yaitu Kepres 24 tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur.
Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur ditetapkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 29 Juli 2013 di Jakarta.