Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh di tempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989. Agar setiap orang mengetahuinya.
Baca Juga: Rabbi Shimon Bar Yohai: Orang Suci Yahudi di Gunung Meron
Selanjutnya Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Mempertegas hak-hak para pekerja di Indonesia, dan aturan-aturan yang berhubungan dengan dunia ketenagakerjaan.