Presiden SBY dan Peringatan May Day di Indonesia, Simbol Perjuangan Buruh sebagai Hari Libur Nasional

- 1 Mei 2021, 10:21 WIB
Aksi buruh di Indonesia saat merayakan Hari Buruh 1 Mei 2020 yaitu dengan menggelar aksi damai menolak Omnibus Law.
Aksi buruh di Indonesia saat merayakan Hari Buruh 1 Mei 2020 yaitu dengan menggelar aksi damai menolak Omnibus Law. /KALBAR TERKINI/MULYANTO

 

KALBAR TERKINI - Peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia, pastinya tidak lepas dari jasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Presiden ke-6 dalaqm sejarah pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, yang telah menetapkan 1 Mei atau May Day sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: Mengenang Martir Haymarket Ini Sejarah Tanggal 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh

Penetapan hari buruh internasional sebagai libur nasional dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Kala itu, Senin, 29 Juli 2013, dalam akun resmi miliknya, @SBYudhoyono, ia menyatakan bahwa 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional 2021, Berikut Sejarah dan Aturan Mendikbud Perayaan di Tengah Pandemi Covid-19

"Hari ini, saya tetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional dan dituangkan dalam Peraturan Presiden, *SBY*," tulis ketua umum Partai Demokrat tersebut saat itu.

SBY lalu mengeluarkan Keputusan Presiden, yaitu Kepres 24 tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur.

Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur ditetapkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 29 Juli 2013 di Jakarta.

Baca Juga: Doa Diyakini Ampuh Tangkal Covid-19, Berikut Amalan Doa yang Bisa Dibawakan Setiap Saat

Sebelum menetapkannya, ia melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh saat berkunjung di PT Maspion dan PT Unilever di Surabaya pada 29 April 2013.

Saat itu, ia berjanji akan menetapkan May Day sebagai Hari Libur Nasional. Selain itu, ia juga berjanji akan meningkatkan upah minimum hingga Rp2 juta.

Bagi kalangan buruh di Indonesia, penetapan tersebut seakan menjadi kado istimewa.

Sejak saat itu, May Day di Indonesia menjadi salah satu dalam Hari Libur Nasional dan pertama kali diperingati pada 1 Mei 2014.  

Baca Juga: Maksimalkan Pencegahan Covid-19, Pemerintah Kembali Datangkan 6 Juta Vaksin

Hari Buruh Internasional yang sendiri, mulai dikenal sejak akhir abad ke 19 ditetapkan oleh sebuah organisasi "The Second International Comunist and Socialists".

Mereka adalah sebuah entitas hari baru yang tidak ada hubungannya dengan Kerajaan Romawi Kuno, karena May Day Hari Buruh Internasional diperigati untuk mengenang kejadian Haymarket Square di Chicago, dimana ada kejadian pengeboman pada demonstrasi tenaga kerja di Chicago tersebut.

Haymarket Riot terjadi pada tanggal 3 Mei 1886, dalam rangkaian demonstrasi besar-besaran yang dimulai tanggal 1 Mei 1886.

Di mana 300 ribu buruh dari 13 ribu perusahaan keluar dari pekerjaannya di seantero Amerika.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 1 Mei 2021, Riky Minta Bayaran Lagi Sama Elsa, Mama Sarah Akhirnya Tahu?

Pengeboman di Haymarket Riot tersebut menjadi simbol represi negara terhadap buruh. Dan putusan pengadilan kepada para Haymarket Martir mengejutkan dunia sehingga pada tahun 1890, lebih dari 300 ribu orang melakukan protes dan demonsrasi di London pada hari May Day.

Mulai saat itulah sejarah buruh 1 Mei dikenal oleh dunia, bukan hanya dipandang dari sudut ideologi komunis maupun sosialis.

Indonesia menjadi anggota ILO (Organisasi Buruh Internasional) sejak tanggal 12 Juli 1950.

Baca Juga: Keutamaan Hari ke-19 Ramadhan, Seluruh Malaikat Ziarah ke Kuburnya Setiap Hari

Kemudian meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1050).

Kemudian pada masa Pemerintahan Gus Dur, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 1 Mei 2021, Kondisi Al Belum Membaik, Mama Sarah Harapkan Kondisinya Pulih

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh disahkan Presiden Abdurrahman Wahid pada tanggal 4 Agustus 2000 di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh mulai berlaku sejak diundangkan oleh Sekretaris Negara Djohan Effendi pada tanggal 4 Agustus 2000 di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh di tempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989. Agar setiap orang mengetahuinya.

Baca Juga: Rabbi Shimon Bar Yohai: Orang Suci Yahudi di Gunung Meron

Selanjutnya Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Mempertegas hak-hak para pekerja di Indonesia, dan aturan-aturan yang berhubungan dengan dunia ketenagakerjaan.

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x