Kisah Jumardi Sang Penjual Burung Bayan, Ironi Penegakkan Hukum Tajam ke Masyarakat Kecil

- 1 Mei 2021, 10:44 WIB
Ketua FRKP dan JPIC OFM Cap Kalbar, Bruder Stephanus Paiman, OFM Cap, saat memimpin aksi damai membela Jumardi.
Ketua FRKP dan JPIC OFM Cap Kalbar, Bruder Stephanus Paiman, OFM Cap, saat memimpin aksi damai membela Jumardi. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

Menanggapi aksi penolakan penangkapan dan proses hukum terhadap Jumardi, Ketua Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan) DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hapsa menyatakan, akan melakukan pendampingan hukum kepada warga kabupaten itu, baik tanpa atau dengan penangguhan penahanan agar ia diberikan hukuman seringan-ringannya.

Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang mendukung pembebasan Jumardi, menyambut positif pernyataan tersebut.

Namun di sisi lain, mereka menyayangkan pernyataan sikap dari lembaga eksekutif seperti Bupati Sambas atas kasus Jumardi dan kekhawatiran terjadinya kasus serupa terjadi kepada masyarakat lain, khususnya masyarakat desa.

Baca Juga: Keutamaan Hari ke-19 Ramadhan, Seluruh Malaikat Ziarah ke Kuburnya Setiap Hari

Terkait penangkapan itu, Jumardi didampingi penasihat hukumnya, Andel SH, kemudian menempuh persidangan Praperadilan dengan termohon Kapolda Kalbar.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Pontianak, Deny Ikhwan, menolak Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Jumardi terkait kasus penjualan satwa yang dilindungi, yaitu burung Bayan.

“Berdasarkan rangkaian pertimbangan, maka surat penangkapan dan surat ketetapan tersangka dianggap sah menurut hukum, sehingga permohonan yang diajukan oleh termohon Praperadilan ditolak," kata Deny Ikhwan.

Hakim itu telah mempertimbangkan barang bukti yang ada untuk membuat penilaian yang logis dalam memutuskan perkara tersebut.

Baca Juga: TikTok Lantik Dua Bos Baru, Vanessa: TikTok Baru Mulai!

"Terhadap barang bukti yang telah dipertimbangkan dianggap telah cukup untuk memberikan penilaian yang logis dalam memutuskan perkara," katanya.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x