Kasus Langka, Keluarga Kandung Buat Akte Waris Gugat Kaum Biarawan

- 2 Maret 2021, 16:04 WIB
Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, Ketua FRKP & JPIC OFM Cap, bersama pengacara, Jakarianto, usai sidang perdana, Senin, 1 Maret 2021.
Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, Ketua FRKP & JPIC OFM Cap, bersama pengacara, Jakarianto, usai sidang perdana, Senin, 1 Maret 2021. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Kaum biarawan, sesungguhnya punya hukum khusus yaitu Hukum Gereja.

Sehingga, seseorang yang telah memilih dengan bebas atas kehendaknya sendiri, melalui Kaul Kekal, akan terikat dengan Kaul Kemiskinan, Kaul Kemurnian, dan Kaul Ketaatan.

Ini lah yang disampaikan Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, Ketua Forum Relawan kemanusiaan Pontianak dan Justice Peace Integrity of Creation The Order of Friars Minor Capuchin (FRKP & JPIC OFM Cap).

Baca Juga: Tulus Ikhlas di Antara Ancaman Oknum, Karya Kemanusiaan Bruder Stephanus Paiman Terbentang di Nusantara

Baca Juga: Apresiasi Pemadam dan Relawan Karhutla, Pemkot Pastikan Beri Reward

Ia menyampaikan cerita tersebut, sebagai awalan akan kasus yang saat ini ditanganinya, sebagai bagian dari Ordo Kapusin. 

Kasus ini adalah gugatan Dari Ordo Kapusin kepada Keluarga Almarhum Pastor Simon Petrus Rostandy, OFM Cap.

“Dengan mengikatkan dirinya pada Ordo atau Konggregasi, berarti dia melepaskan segala hak pribadinya dengan saudara sedarah atau saudara kandung,” paparnya.

“Bahkan, mengikatkan dirinya dengan saudara se-Ordo atau se-Konggregasi. Ini yang harus dipahami oleh siapa saja yang punya saudara dan sudah terikat dengan Kaul Kekal,” ujar Bruder Steph.

Penjelesan gamblang aktivis kemanusiaan di Kalbar ini, mengyangkut adanya penguasaan secara keluarga pada aset-aset Ordo Kapusin.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bayi Orangutan Sumatera Terlahir di Kebun Binatang New Orleans

Baca Juga: Ekonomi Dunia Membaik, Harga Karet Menyentuh Rp 22 Ribu Per Kilo

Penguasaan ini dilakukan oleh Eddy Rostandy, saudara kandung Pastor Simon Petrus Rostandy, OFM Cap.

“Beliau adalah pastor yang diamanahi mengelola beberapa asset dari Ordo Saudara Dina Kapusin pengikut Santo Fransiskus dari Asisi,” ujarnya.

Sebagai biarawan-biarawan Kapusin (OFMCap), tanpa paksaan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, memutuskan untuk hidup membiara dalam Ordo Saudara Dina Kapusin, yang nerupakan pengikut Santo Fransiskus dari Asisi.

Setelah mengucapkan Kaul Kekal atau Janji bertarak seumur hidup, maka terikat dengan tiga Kaul, yakni Kaul Kemiskinan (tak terikat dengan harta duniawi), Kaul Ketaatan (taat pada pembesar dalam ordo atau Paus di Roma) dan Kaul Kemurnian alias tidak menikah atau selibater.

“Dengan pilihan tersebut, maka kami lepas dari Keluarga sedarah atau keluarga kandung dan terikat dengan keluarga baru, yakni Ordo/Persaudaraan Kapusin,” paparnya.

Baca Juga: Polri Bekuk 12 Terduga Teroris di 4 Wilayah di Jawa Timur, Karo Penmas: Jaringan Al Qaeda

Baca Juga: Samsung Galaxy Chromebook 2, Streaming Video dan Game 12 Jam!

“Semua harta atas nama kami, menjadi milik Ordo atau Gereja dan ini sudah diatur dalam Hukum Gereja atau Hukum Khusus, yang diakui oleh Negara, di bawah Konfrensi Wali Gereja (terdaftar di KWI),” lanjut Bruder Steph.

Bruder Steph menjelaskan, saat Pastor Simon Petrus Rostand, OFM Cap meninggal karena sakit dan dimakamkan di pemakaman para pastor-bruder Kapusin di Pemakaman Katolik Santo Yusup, Sungai Raya.

“Maka, sesuai aturan, maka apapun harta bergerak dan tak bergerak yang atas nama almarhum, dengan sendirinya menjadi milik Persaudaraan Kapusin,” katanya.

Namun, masalah muncul, di mana lima saudara kandung Almarhum Pastor Petrus, mengklaim bahwa harta yang ditinggalkan olehnya, adalah milik mereka para waris.

Di mana, Almarhum Pastor Petrus terdiri dari 8 saudara, 3 meninggal, dan sisa 5 orang. Yakni Joseph Teddy Rostandy, Thomas Rostandy, Kosmas Rostandy, Eddy Rostandy, dan Anthony Rostandy.

Baca Juga: Setelah 55 Tahun, Tupperwear Terancam Bangkrut

Baca Juga: Diiringi Sorak-sorai 'Pahlawan telah Kembali', Trumph: Biden, Presiden paling Nahas Sejagat!

“Mereka membuat Akte Waris di Notaris Sukabumi. Lima saudara ini memberi kuasa kepada Eddy Rostandy, untuk mengurus dan mengambil hak mereka,” ujar Bruder Steph.

Eddy Rostandy mulai memblokir tanah, surat-surat di Bank dan lainnya, yang atas nama Almarhum Pastor Petrus Rostandy dengan dasar Akte Waris Notaris Sukabumi tersebut.

“Perlu diketahui, walaupun biarawan-biarawan sudah di atas dalam Konstitusi Ordo atau aturan Hukum Gereja, maka Almarhum Pastor Petrus juga membuat Surat Wasiat di notaris, bahwa satu-satunya pewaris seandainya ia meninggal adalah Perhimpunan Biarawan Kapusin atau Ordo Kapusin,” ujarnya.

Perhimpunan Biarawan Kapusin pun menunjuk Bruder Steph untuk menangani kasus ini, karena dianggap ia akan berlaku netral. Terutama terkait tugas sebagai Ketua JPIC OFM Cap, yaitu Justice, Peace of Creation and Integrity atau Keadilan, Kedamaian, dan Keutuhan Semesta Alam.

Eddy Rostandy sendiri, telah datang ke forum, membawa seorang Pengacara dan minta agar Ordo Kapusin serta Yayasan Widya Dharma mengembalikan biaya pengobatan Almarhum Pastor Petrus yang saat itu sakit.

Baca Juga: Miras Banyak Mudharatnya, Kyai Said Agil Samakan dengan Industri Opium di Afganistan

Baca Juga: Tanker Israel Dihantam Roket, Jubir Iran: Kami Sengit dan Keras!

“Baik perawatan di Pontianak maupun di RS Singapura. Di depan pengacaranya, Eddy menunjukkan corat-coret bahwa biaya pengobatan di Singapura mencapai Rp600 juta, RS Mitra Medika Rp260 juta, RS St Antonius Rp26 juta.

“Saat itu, saya jawab, bahwa kami perlu bukti nota/kwitansi/bukti transfer dan rincian biaya-biaya tersebut,” lanjutnya.

Tetapi Eddy tidak dapat menunjukkannya. Akhirnya, Bruder buka map yang sudah dipersiapkan dan di depan pengacaranya serta Eddy, ia katakan bahwa semua itu sudah dibayar Ordo Kapusin.

Bruder juga menunjukkan bukti transfer ke Singapura sebesar Rp1 M, bukti transfer untuk carter pesawat Rp230 juta, bukti transfer RS Mitra Medika dan RS St Antonius, dengan nominal puluhan juga dan itu dibayarkan oleh Ordo Kapusin.

“Saat itu, pengacara Eddy kaget dan bertanya bagaimana ini pak? Eddy pun diam saja tak bisa menjawab,” kata Bruder Steph.

Akhirnya, karena Ordo Kapusin dan Yayasan Widya Dharma merasa sangat-sangat terganggu, maka mengajukan gugatan ke Pengadilan, dengan unsur gugatan adalah surat keterangan Waris yang keluarga buat di Sukabumi.

Baca Juga: Tolak Legalisasi Miras di 4 Provinsi, PKB: Dapat Merusak Moral Bangsa

Baca Juga: Korban Mulai Berjatuhan, PSMTI Berperan Aktif pada Penanganan Karhutla

“Setelah kasus ini ribut dan mulai naik ke Pengadilan, 2 saudara Kandung Almarhum Pastor Petrus Rostandy, yakni Joseph Teddy Rostandy dan Kosmas Rostandy, membuat surat Pernyataan mencabut kuasa pada Eddy Rostandy,” paparnya.

Mereka menyatakan tidak mau terlibat dalam hal ini. Alasannya mereka merasa dibohongi oleh Eddy Rostandy. Demikian juga dengan para keponakan dari Almarhum Pastor Petrus Rostandy, mereka membuat pernyataan bahwa tidak mau terlibat dalam kasus ini.

“Mereka malu, karena tau bahwa oknum dan beberapa paman mereka ini jelas salah. Ini sebenarnya aib, baik untuk keluarga Rustandy maupun Ordo Kapusin, karena baru sekarang ini dalam sejarah kami, ada keluarga yang seperti ini. Maka, demi sebuah kebenaran kami bawa ke Pengadilan, untuk diuji,” lanjutnya.

“Sebenarnya, dari pihak kami, kurang menyenangkan dengan kasus ini. Mermalukan saja, karena baru kali ini ada keluarga kandung seorang Saudara Kapusin yang mengklaim sesuatu atas nama saudaranya yang meninggal dan  sudah bergabung dengan Persaudaraan Kapusin,” papar Bruder Steph.

“Bahkan, mereka membuat Akta Waris di Notaris, sungguh memprihatinkan. Maka, akhirnya, sebagai pembelajaran agar tidak terulang kembali dan harus dikupas di Pengadilan, ini mungkin solusi yang terbaik,” sambungnya.

Baca Juga: Turnamen Bola Voli Putra Sarana Silaturahmi, Pangdam XII/Tpr: Jaga Kesehatan Prajurit

Baca Juga: Ganda Putra Target Gelar, Undian All England Muluskan Langkah Kevin/Marcus

Mengawal kasus ini, Ordo Kapusin dengan koordinator Bruder Stephanus Paiman, OFM Cap, menggunakan jasa pengacara Gunawan dkk dari Jakarta.

Sidang pertama dilakukan pada Senin, 1 Maret 2021.

“Sidang selesai dengan tidak dihadiri para tergugat, termasuk pengacaranya. Sidang dilanjutkan pada 3 minggu kedepan, yakni tanggal 22 Maret 2021,” kata Jakarianto, tim pengacara.

Adapun perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak No. 32 Perdata. Sementara Hakim Ketua adalah Pransis Sinaga, Anggota Narni Priska Faridayanti dan Niko Hendra Saragih Panitera Irine Relawaty. ***

 

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x