WASHINGTON, KALBAR TERKINI - Presiden AS Joe Biden mengembalikan hak-hak kaum transgender dan gay terkait semua pelayanan publik dan pekerjaan termasuk di kemiliteran. Hal ini diawali dengan dukungan atas pelayanan kesehatan yang adil bagi kaum lesbian, gay, biseksual, transgender, queer (LGBTQ+).
Pernyataan ini disampaikan oleh pihak Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat Amerika Serikat (United States Department of Health and Human Services/ HHS), Senin, 10 Mei 2021 waktu setempat.
HHS adalah bagian dari kabinet di pemerintahan AS, yang bertujuan untuk melindungi kesehatan segenap warga AS, dan menyediakan layanan kemasyarakatan.
Pernyataan ini membuat kaget lawan-lawan politik Biden terutama dari Partai Republik, partai yang sempat berhasil mengusung Donald Trump sebagai kepala pemerintahan AS periode sebelumnya.
Di era Trump, kaum LGBT Q+ dianggap Trump sebagai 'mengerikan'. Itu sebabnya pemerintahan Trump sempat mendefinisikan 'jenis kelamin', sebagai jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir, sehingga mengecualikan transgender dari payung hukum.
Baca Juga: Roket Hamas Bombardemen Israel, Netanyahu: Siapun akan Bayar Mahal!
Sedangkan di era Biden, sebagaimana ditegaskan pihak HSS, pemerintah federal melindungi kaum gay dan transgender dari diskriminasi jenis kelamin dalam perawatan kesehatan, semua layanan publik dan pekerjaaan.
Hal ini membalikkan kebijakan era Trump, yang mempersempit hak terkait perubahan adat istiadat sosial, dan keputusan medis yang sensitif.
Dikutip Kalbar-Terkini.com dari The Associated Press, Senin, keputusan ini menandai langkah terbaru Biden terkait pula upayanya memajukan hak-hak kaum gay dan transgender di seluruh masyarakat, mulai dari dinas militer, perumahan, hingga peluang kerja.