Terindikasi ada 11 orang pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan seorang anak berusia 15 tahun.
Dia mengatakan narasi awal yang menyebutkan pemerkosaan adalah keliru karena menurutnya tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya.
Selain itu, perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.
Namun dari 11 orang itu baru 10 orang yang dijerat sebagai tersangka dan satu orang yang belum dijerat adalah oknum anggota Brimob karena masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Kemendikbudristek: Masyarakat Bisa Adukan Perguruan Tinggi Langsung ke Kami
Agus juga menyebut alasan oknum Brimob itu belum jadi tersangka karena minimnya alat bukti, dan ada 3 orang tersangka yang statusnya masih buronan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan apapun istilahnya, para pelaku harus dihukum berat.
"Aduh Pak Kapolda Sulteng ini gimana sih, namanya anak di bawah umur dan 11 orang diduga pelaku dari persetubuhan.
Apapun namanya yang Bapak mau sebut, mereka harus di hukum berat, biadab itu 11 orang," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis 1 JUni 2023.
Sahroni meminta Agus tidak banyak menggunakan bahasa-bahasa lain dan fokus pada pengungkapan kasus dan mendorong agar pelaku dihukum berat.
"Pak Kapolda sikapi dengan tegas jangan banyak lagi bahasa-bahasa lain.
Hukum seberat-beratnya, titik.
Mau apapun namanya intinya sih hukum berat.
Sedih lihat demikian dalam kondisi anak di bawah umur sudah diperlakukan demikian kejinya," ujarnya.
Selain itu, Sahroni meminta agar dugaan oknum Brimob menjadi salah satu pelaku segara diungkap secara terang dan dijelaskan secara transparan kepada publik.
"Terkait Anggota Brimob praduga tak bersalah, kalau memang dalam pemeriksaan tidak cukup bukti maka sampaikan ke publik agar terang benderang, kenapa awal ada dugaan 11 orang tersebut termasuk oknum Brimob.