Polisi Sebut Relawan Banjir di Sulteng Bukan Alami Perkosaan tapi Persetubuhan, Oknum Brimob Masih Bebas

- 30 Mei 2023, 19:55 WIB
Ilustrasi - Perkosaan. Polisi sebut perkosaan yang menimpa gadis berusia 16 tahun di Sulteng adalah persetubuhan.
Ilustrasi - Perkosaan. Polisi sebut perkosaan yang menimpa gadis berusia 16 tahun di Sulteng adalah persetubuhan. /Pixabay/

KALBAR TERKINI - Seorang gadis remaja yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pelaku.

Mirisnya, kejadian perkosaan terjadi gadis berisinial RI tersebut sedang menjadi relawan banjir.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono menyebut sejumlah pelaku pemerkosaan sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dari 11 orang tersebut, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AW, FH, AS, AK, dan DU, sementara 5 orang lainnya yakni MT, ARH, RH, AK, HR ditahan untuk diproses.

Namun, satu orang berinisial HST yang diduga anggota kepolisian dari satuan Brimob belum ditahan.

Baca Juga: PNS, TNI dan Polri Resmi Dapatkan Dana Tambahan Bulanan, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan

“Pelaku dalam kasus ini dikenai pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 65 KUHP,” jelas Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes, Pol. Djoko Wienartono pada Senin, 29 Mei 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Tribatanews.

Menurut Djoko Wienartono, kasus ini adalah persetubuhan terhadap anak, bukan pemerkosaan.

Saat ini, Polda Sulawesi Tengah sedang mendalami keterlibatan oknum anggota Polri yang diduga terlibat aksi pemerkosaan terhadap gadis tersebut.

Baca Juga: Update Kasus Tewasnya Anak Pejabat Kemenhub: Penjelasan Polisi dan Ayah Korban, Pihak Sekolah Akui Kesalahan

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x