KALBAR TERKINI - Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman menegaskan mahasiswa atau masyarakat yang mendapati adanya perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan dapat langsung membuat laporan ke Kemendikbudristek.
"mahasiswa bisa melaporkan penyelenggara ke yang berwajib oleh mahasiswa.
Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengeklik 'Buat Laporan'," jelas Lukman.
Menurutnya, pencabutan izin operasional tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, pihak nya selalu memberi kesempatan selama 6 bulan kepada kampus terkait untuk memperbaiki diri.
"Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," ujar Lukman seperti dikutip dari Antara.
Jika perguruan tinggi tersebut berhasil menyelesaikan permasalahannya, maka semua hak yang sebelumnya dicabut akan dipulihkan Kemendikbud Ristek, termasuk izin penerimaan mahasiswa baru.
Setelah mendapat laporan adanya pelanggaran di kampus tersebut, pihak Kemendikbudristek terlebih dahulu melakukan kajian, setelah itu akan diputuskan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat.
Untuk kategori sanksi ringan dan sedang penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Apabila masalah tersebut masih bisa dimediasi maka tidak perlu sampai ke pusat atau sampai pada pencabutan izin operasional.