Kemendikbudristek: Masyarakat Bisa Adukan Perguruan Tinggi Langsung ke Kami

- 1 Juni 2023, 12:26 WIB
Mahasiswa dan masyarakat dapat laporkan langsung perguruan tinggi ke Kemendikbudristek.
Mahasiswa dan masyarakat dapat laporkan langsung perguruan tinggi ke Kemendikbudristek. /

KALBAR TERKINI - Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman menegaskan mahasiswa atau masyarakat yang mendapati adanya perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan dapat langsung membuat laporan ke Kemendikbudristek.

"mahasiswa bisa melaporkan penyelenggara ke yang berwajib oleh mahasiswa.

Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengeklik 'Buat Laporan'," jelas Lukman.

Menurutnya, pencabutan izin operasional tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, pihak nya selalu memberi kesempatan selama 6 bulan kepada kampus terkait untuk memperbaiki diri.

"Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," ujar Lukman seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Link Live Score Thailand Open 2023 Babak 16 Besar: Cobaan Berat Bagi Adnan Maulana dan Nita Violina Marwah

Jika perguruan tinggi tersebut berhasil menyelesaikan permasalahannya, maka semua hak yang sebelumnya dicabut akan dipulihkan Kemendikbud Ristek, termasuk izin penerimaan mahasiswa baru.

Setelah mendapat laporan adanya pelanggaran di kampus tersebut, pihak Kemendikbudristek terlebih dahulu melakukan kajian, setelah itu akan diputuskan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat.

Untuk kategori sanksi ringan dan sedang penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Apabila masalah tersebut masih bisa dimediasi maka tidak perlu sampai ke pusat atau sampai pada pencabutan izin operasional.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x