Kemendikbudristek Resmi Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta,Kampus di Kalimantan Barat Termasuk?

- 1 Juni 2023, 11:47 WIB
Ilustrasi mahasiswa. Kemendikbudristek resmi cabut izin operasioanal 23 perguran tinggi swasta per 25 Mei 2023.
Ilustrasi mahasiswa. Kemendikbudristek resmi cabut izin operasioanal 23 perguran tinggi swasta per 25 Mei 2023. /

KALBAR TERKINI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan pencabutan izin operasional 23 perguruan tinggi tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.

Sanksi berupa pencabutan izin operasional dijatuhkan pada perguruan tinggi yang sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.

Baca Juga: Catat Jadwal Tanding Wakil Indonesia di 16 Besar Thailand Open 2023, The Minions Ditunggu Wakil China

Bukan hanya itu, kampus-kampus tersebut juga melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah dengan memberikannya kepada mahasiswa yang tidak layak mendapatkan bantuan beasiswa tersebut.

Selain itu, Lukman menambahkan sebab lain yang membuat izin operasioanal perguruan tinggi dicabut  karena adanya perselisihan badan penyelenggara di interen kampus, sehingga menyebabkan terganggunya aktivitas belajar dan mengajarnya.

Lukman mengaku tak mau membagikan data nama-nama perguruan tinggi yang telah dihentikan lantaran beberapa alasan tersebut karena khawatir akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung 16 Besar Piala Dunia U20 dan Daftar Tim yang Sudah Lolos, Argentina dan Inggris Tumbang

Namun dia memastikan semua kampus yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS).

Lukman menambahkan, Kemendikbudristek akan membantu memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain.

Pemindahan tersebut nantinya dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti), yang bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi.

Namun, pemindahan hanya berlaku bagi perguruan tinggi yang kegiatan pembelajarannya benar-benar terbukti ada.

Baca Juga: Satukan Ide Para Pemimpin Berpengaruh Perusahaan Terbaik Dunia, Indosat Hadirkan Empowering Indonesia Forum

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x