VONIS Hakim vs Tuntutan Jaksa Kasus Kematian Brigadir J, Richard Eliezer Lebih Ringan, Terdakwa Lain Berat

- 15 Februari 2023, 15:12 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan/

Baca Juga: Sambo Vonis Mati, Putri 20 Tahun. Hakim: Tidak Ada Pelecehan, Sikap Yosua yang Bikin Putri Sakit Hati

Berikut Vonis Hakim vs Tuntutan Jaksa Kasus Kematian Brigadir J Untuk 4 Terdakwa Lain

1. Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam ini dinilai sebagai otak kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negerai Jakarta Selatan.

Berbanding terbalik dengan Eliezer, Hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari pada tuntutan Jaksa.

Sebelumnya tim Jaksa menuntut mantan Kadiv Propam itu dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Siapa Sosok Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok?Terlilit Hutang Judi Hingga Ratusan Juta

2. Putri Candrawathi

Putri Candrawathi atau istri dari Ferdy Sambo dikenai hukuman seumur hidup oleh Hakim.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x