VONIS Hakim vs Tuntutan Jaksa Kasus Kematian Brigadir J, Richard Eliezer Lebih Ringan, Terdakwa Lain Berat

- 15 Februari 2023, 15:12 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan/

KALBAR TERKINI – Cek Vonis Hakim vs Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Vonis kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terbaru yang dibacakan oleh hakim adalah amar putusan atas nama terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Tepat, Rabu, 15 Februari 2023, Richard Eliezer dijatuhi hukuman, 1,6 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: SIMAK Rangkuman Vonis Hukuman Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sambo Hukuman Mati, Richard Eliezer 1,6 Tahun

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan, Rabu, 15 Februari 2023.

Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut oleh jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x