INI Peran Kuat Ma'ruf, Sopir Istri Ferdy Sambo yang Menjadi Salah Satu dari 4 Tersangka Penembakan Brigadir J

- 11 Agustus 2022, 07:04 WIB
 Inisial KM alias Kuat Maruf Tersangka Kasus  Brigadir J, Bukan Polisi Tapi Sosok Sopir
Inisial KM alias Kuat Maruf Tersangka Kasus Brigadir J, Bukan Polisi Tapi Sosok Sopir /

KALBAR TERKINI - Inisial KM menjadi satu di antara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga berperan membantu dan menyaksikan pembunuhan.

KM adalah Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir istri Irjen Ferdy Sambo.

Sopir istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf atau KM ikut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

KM disebut ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: BERIKUT ISI Surat Terbuka Keluarga Bharada E Untuk Presiden dan Menkopolhukam, Sebut Minta Perlindungan

Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telah diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022 lalu.

Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini termasuk Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan dan rekayasa kasus.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ungkap Sigit di Mabes Polri.

Berikut peran keempat tersangka kasus Brigadir J berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Komjen Agus, antara lain:

1. Bharada RE (Richard Eliezer) berperan melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.

Baca Juga: Kronologi Terbaru Penembakan Brigadir J Setelah Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka,Ternyata Ini Perannya

Baca Juga: APA Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J Hingga Terancam Hukuman Mati, Aktor Utama?

2. Bripka RR (Ricky Rizal) disebut turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.

3. KM (Kuat Ma'ruf) dalam kasus ini disebut ikut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

4. Irjen Ferdy Sambo disebut memberikan perintah untuk melakukan pembunuhan dan mengatur skenario dengan merekayasa pembunuhan terjadi karena adanya tembak-menembak.

Atas perbuatan yang dilakukan, keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x