DUA TERSANGKA Baru Ditetapkan Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Dijerat Pasal 340 KUHP, Pembunuhan Berencana?

- 9 Agustus 2022, 07:08 WIB
Mahfud MD Konfirmasi Satu Tersangka Baru Susul Bharada E dan Brigadir Ricky dalam Kasus Brigadir J, Siapa?
Mahfud MD Konfirmasi Satu Tersangka Baru Susul Bharada E dan Brigadir Ricky dalam Kasus Brigadir J, Siapa? /ANTARA/Hafidz Mubarak A

KALBAR TERKINI – Setelah Bharada E, kini ada dua tersangka baru yang ditetapkan oleh pihak kepolisian terkait kasus kematian Brigadir J.

Seperti yang diketahui bahwa Bharada E yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis, 4 Agustus 2022, lalu.

Dia dijerat dengan pasal 338 KHUP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian babak baru drama panjang penembakan Brigadir J ini memunculkan dua nama baru lagi sebagai tersangka.

Baca Juga: Bharada E Akui Mendapat Tekanan, Dipaksa Ikuti Skenario yang Telah Dibuat Atasannya

Pertama adalah ajudan Putri Candrawathi berinisial Brigadir RR atau Ricky Rizal.

Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Ini Kronologi Penembakan Brigadir J Versi Polisi vs Kronologi Versi Pengakuan Bharada E, Beda ?

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x