KALBAR TERKINI - Bharada E atau Richard Eliezer mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Jutice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut.
“Ya sudah kami ajukan diri sebagai Justice Collaborator,” kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.
Deolipa mengatakan, meskipun Bharada E berstatus tersangka, namun pengetahuannya tentang kasus penembakan Brigadir J sangat penting.
Baca Juga: Kronologi Berdasarkan Hasil Temuan Komnas HAM, 6 Timeline Sebelum dan Sesudah Penembakan Brigadir J
Menurutnya, Bharada E merupakan saksi kunci dalam kasus ini dan telah menceritakan detail peristiwa yang dialami.
Sebagai pengacara Bharada E, Deolipa berencana mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Sementara itu, Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menduga eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.