Tiga Jenderal dan 25 Anggota Polri Persulit Penanganan Kematian Brigadir J, Ini Ancaman Kapolri Listyo Sigit

- 4 Agustus 2022, 21:40 WIB
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara /Antara/Kolase ANTARA

KALBAR TERKINI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan, personel Polri yang sudah diperiksa berkenaan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tertembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sementara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan fakta bahwa Bharada E bukan seorang yang ahli menembak.

Hal tersebut memperkuat kejanggalan kasus tersebut, terlebih status Bharada E bukan ajudan Ferdy Sambo melainkan sopir pribadi.

Baca Juga: BERIKUT Isi Pernyataan Lengkap Polri Terkait Bharada E yang Ditetapkan jadi Tersangka Atas Kematian Brigadir J

Adapun proses pemeriksaan masih berjalan di kepolisian.

"Kita sudah memeriksa 3 personel Pati Bintang Satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," tutur Kapolri dalam pernyataan persnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022.

Kemudian, Kapolri juga menjelaskan, kesatuan personel Polri yang diperiksa.

Kesatuan itu terdiri dari Ditpropam sampai dengan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bripka Ricky ada di TKP Ketika Brigadir J Dihabisi Bharada E, Ini yang Dilakukannya Menurut Komnas HAM

Halaman:

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x