Penetapan itu dilakukan setelah mendapatkan keterangan 10 saksi yang telah diperiksa dan beberapa barang bukti beberapa waktu lalu.
Kadiv Humas Irjen Pol, Dedi Prasetyo menuturkan satu di antaranya adalah bentuk ketidakprofesionalan dimaksud yakni terkait Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di TKP yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut menjadi penyebab Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) pada Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
Namun, Dedi membantah kabar Sambo sudah menjadi tersangka dan ditangkap terkait kasus tersebut.***