KALBAR TERKINI – Bharada E atau Richard Eliezer akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Polisi menetapkan Bharada E menjadi tersangka tewasnya Brigadir J dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun penetapan status tersangka Bharada E disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri.
"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi Rian saat jumpa pers, Rabu, 3 Agustus 2022 malam WIB.
Berikut pernyataan lengkap Polri terkait penetapan Bharada E menjadi tersangka atas kematian Brigadir J:
Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan isi Pasal 338 KUHP juga Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: LOKASI Syuting Pengabdi Setan 2: Communion Benar-Benar Banyak Setan, Benarkah? Ini Faktanya