BERIKUT Isi Pernyataan Lengkap Polri Terkait Bharada E yang Ditetapkan jadi Tersangka Atas Kematian Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 12:38 WIB
 Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. /Antara/Risyal Hidayat/

KALBAR TERKINI – Bharada E atau Richard Eliezer akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Polisi menetapkan Bharada E menjadi tersangka tewasnya Brigadir J dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun penetapan status tersangka Bharada E disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri.

"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi Rian saat jumpa pers, Rabu, 3 Agustus 2022 malam WIB.

Baca Juga: BERIKUT ISI Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan yang Jerat Bharada E Usai Kejadian Tragis di Rumah Ferdy Sambo

Berikut pernyataan lengkap Polri terkait penetapan Bharada E menjadi tersangka atas kematian Brigadir J:

Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan isi Pasal 338 KUHP juga Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: LOKASI Syuting Pengabdi Setan 2: Communion Benar-Benar Banyak Setan, Benarkah? Ini Faktanya

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x