KALBAR TERKINI – Berikut isi pasal 338 KHUP yang jerat Bharada E usai kejadi mengerikan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E atau pemilik nama lengkap Richard Eliezer akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Polisi menetapkan Bharada E tersangka tewasnya Brigadir J dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun penetapan status tersangka Bharada E disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri.
Baca Juga: LOKASI Syuting Pengabdi Setan 2: Communion Benar-Benar Banyak Setan, Benarkah? Ini Faktanya
"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi Rian saat jumpa pers.
Andi menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Bharada E masih akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut dan akan ditahan.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi.