BERIKUT ISI Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan yang Jerat Bharada E Usai Kejadian Tragis di Rumah Ferdy Sambo

- 4 Agustus 2022, 12:12 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. /Tangkapan layar/Instagram @kabarbintaro

KALBAR TERKINI – Berikut isi pasal 338 KHUP yang jerat Bharada E usai kejadi mengerikan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E atau pemilik nama lengkap Richard Eliezer akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Polisi menetapkan Bharada E tersangka tewasnya Brigadir J dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun penetapan status tersangka Bharada E disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri.

Baca Juga: LOKASI Syuting Pengabdi Setan 2: Communion Benar-Benar Banyak Setan, Benarkah? Ini Faktanya

"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi Rian saat jumpa pers.

Andi menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

Bharada E masih akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut dan akan ditahan.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x