KALBAR TERKINI - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengungkapkan selama proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J, tim khusus Polri menetapkan 4 tersangka.
Agus kemudian membocorkan peran 4 tersangka di kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Agus mengungkapkan bahwa tersangka pertama, Bharada RE berperan menembak korban.
RE menembak atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Berikut Daftar Tersangka dan 31 Personel Polri yang Diperiksa
Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Adapun tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
"(Tersangka keempat) FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya," tegas Agus.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.