APA Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J Hingga Terancam Hukuman Mati, Aktor Utama?

- 9 Agustus 2022, 20:41 WIB
 Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo /Instagram/divpropampolri

KALBAR TERKINI - Irjen Ferdy Sambo akhirnya menambah daftar tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Lalu apakah peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus ini, hingga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menggunakan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya.

Dalam hal ini Ferdy Sambo berperan sebagai pembuat skenario pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tahan 11 Perwira di Mako Brimob, Kabareskrim: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Berikut isi pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x