APA Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J Hingga Terancam Hukuman Mati, Aktor Utama?

- 9 Agustus 2022, 20:41 WIB
 Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo /Instagram/divpropampolri

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Peran Para Tersangka dalam Penembakan Brigadir J

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengungkapkan selama proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J, tim khusus Polri menetapkan 4 tersangka.

Agus mengungkapkan bahwa tersangka pertama, Bharada E berperan menembak korban.

Bharada E atau RE menembak atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Adapun tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x