APA Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J Hingga Terancam Hukuman Mati, Aktor Utama?

- 9 Agustus 2022, 20:41 WIB
 Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo /Instagram/divpropampolri

KALBAR TERKINI - Irjen Ferdy Sambo akhirnya menambah daftar tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Lalu apakah peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus ini, hingga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menggunakan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya.

Dalam hal ini Ferdy Sambo berperan sebagai pembuat skenario pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tahan 11 Perwira di Mako Brimob, Kabareskrim: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Berikut isi pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga: APA Itu Kasus KM 50 yang Trending di Twitter, Apa Hubungannya Dengan Ferdy Sambo?

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 55 dan 56 KUHP:

Pasal 55 Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan

atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Berikut Daftar Tersangka dan 31 Personel Polri yang Diperiksa

Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Peran Para Tersangka dalam Penembakan Brigadir J

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengungkapkan selama proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J, tim khusus Polri menetapkan 4 tersangka.

Agus mengungkapkan bahwa tersangka pertama, Bharada E berperan menembak korban.

Bharada E atau RE menembak atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Adapun tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

"(Tersangka keempat) FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya," tegas Agus. ***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x