Pembaharuan Kronologi Penembakan Brigadir J, Polri: Ada Barang Bukti yang Dihilangkan

- 5 Agustus 2022, 06:18 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku tahu pengambilan rekaman CCTV di TKP baku tembak Brigadir J dengan Bharada E
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku tahu pengambilan rekaman CCTV di TKP baku tembak Brigadir J dengan Bharada E /Tangkap layar Instagram/@divisihumaspolri/

KALBAR TERKINI - Brigadir J tewas ditembak Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 juli 2022 lalu.

Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin 11 Juli 2022.

Proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo oleh tim khusus masih terus dilakukan.

Baca Juga: BERIKUT Isi Pernyataan Lengkap Polri Terkait Bharada E yang Ditetapkan jadi Tersangka Atas Kematian Brigadir J

Beberapa temuan dan hasil penyelidikan menghasilkan kronologi baru penembakan Brigadir J.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo tiba di Jakarta pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum penembakan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Pernyataan itu memperbarui keterangan Komnas HAM sebelumnya yang menyatakan Sambo tiba di Jakarta pada hari yang sama dengan Brigadir, Jumat 8 Juli 2022.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyebut hal itu diketahui dari bukti tiket pesawat yang dipesan oleh Sambo.

Baca Juga: BERIKUT ISI Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan yang Jerat Bharada E Usai Kejadian Tragis di Rumah Ferdy Sambo

Selain itu, Taufan juga mengungkapkan bahwa Sambo berangkat dari tempat yang berbeda dengan rombongan istrinya, Putri, Bharada E dan Brigadir J.

"Pak Sambo berangkat dari tempat berbeda.

"Yang pasti tidak bersama seperti yang selama ini seolah mereka satu rombongan, itu clear," jelasny.

Taufan menyebut Sambo tiba lebih dulu di rumah pribadinya dan rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, kata Taufan, pada saat kejadian penembakan di Brigadir J, Sambo tidak berada di rumah dinas.

Baca Juga: Bripka Ricky ada di TKP Ketika Brigadir J Dihabisi Bharada E, Ini yang Dilakukannya Menurut Komnas HAM

"Sambo keluar, terjadi peristiwa itu," ujar Taufan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri saat menembak Brigadir J.

Polisi kala itu tak sampai menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumlu atau Bharada E bukan sosok yang jago menembak berdasarkan hasil penelusurannya.

Edwin mengungkapkan bahwa Bharada E baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu.

Sementara latihan menembak terakhirnya pada bulan Maret 2022.

Hal demikian berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasan terhambatnya upaya pengungkapan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan terdapat upaya perusakan dan penghilangan barang bukti yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis 4 Agustus 2022.

Listyo menyebut jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.

Diketahui, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x