Amaq Sinta Akhirnya Resmi Bebas Jeratan Kasus Pembunuhan, Polda NTB Hentikan Kasus yang Menjeratnya

- 16 April 2022, 20:43 WIB
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta.
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta. /PMJ News

Ketika itu, Amaq Sinta hendak mengantarkan makanan dan air hangat dalam termos untuk keluarga yang menjaga ibunya dan dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.

Baca Juga: Vonis Mati Bayangi Residivis Pemilik Bom Ikan di NTB

Di perjalanan yang sepi dan gelap itu, Sinta diikuti oleh empat orang, yang ternyata begal.

Para begal terus mendekat, menyerempet motor Sinta. Namun, dia masih bisa menghindar, hingga akhirnya mereka mengadang Amaq Sinta yang seorang diri.

”Jalannya memang gelap, istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga dan saya membawa.

Baca Juga: Cari Korban Hilang di Balik Bebatuan, 128 Orang Dilaporkan Hilang di NTT dan NTB

Di tengah jalan saya dihadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai,” kata Amaq Sinta saat ditemui di rumahnya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Kamis 14 April 2022.

Karena dihadang, Amaq Sinta terpaksa turun dari motor. Ia turun dari arah kiri dan langsung ditebas oleh seorang begal yang berbadan besar sebanyak dua kali.

Begal lainnya juga turun dari motor dan ikut menyerang Amaq Sinta.

Baca Juga: Waduh, Dua Kali Divaksin, Wagub NTB Masih Terpapar Covid-19

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah