Amaq Sinta Akhirnya Resmi Bebas Jeratan Kasus Pembunuhan, Polda NTB Hentikan Kasus yang Menjeratnya

- 16 April 2022, 20:43 WIB
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta.
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta. /PMJ News

“Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang,maka saya membela diri.

Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan menghadang, saya ingin lari saja. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali,” katanya .

Dengan pisau dapur itu, Amaq Sinta menonjok seorang begal yang menyerangnya. Pisau dapur itu mengenai dada kiri begal.

Begal lainnya masih menyerang, sementara Amaq Sinta terus bertahan membela diri.

Sampai akhirnya, dua dari empat orang begal tersebut menjauh sekitar 400 meter.

Bersama dengan itu, seorang begal mengambil sepeda motor miliknya.

Amaq Sinta mengejar begal yang akan membawa kabur motor itu dan menusuknya dari arah belakang hingga terkapar.

Melihat dua rekannya roboh bersimbah darah, dua begal lainnya melarikan diri, Setelah itu, Amaq Sinta mengaku sempoyongan di tengah jalan dan menepi ke pinggir jalan.

Beberapa kali ia berteriak minta tolong, namun tak ada warga yang membantunya.

Setelah dini hari, barulah warga keluar beramai-ramai melihat dua begal bersimbah darah.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah