Amaq Sinta Akhirnya Resmi Bebas Jeratan Kasus Pembunuhan, Polda NTB Hentikan Kasus yang Menjeratnya

- 16 April 2022, 20:43 WIB
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta.
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta. /PMJ News

KALBAR TERKINI - Kepolisian akhirnya resmi menghentikan kasus yang sempat menjerat korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) Amaq Sinta (34).

Kepastian tersebut dijelaskan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto, Sabtu 16 April 2022.

Beberapa jam sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan untuk meninjau ulang kasus yang membuat Amaq Sinta tersangka tersebut. 

Baca Juga: Amaq Sinta Bisa Bernafas Lega, Mabes Polri Perintahkan Kasus yang Menimpa Dihentikan, Kapolri Angkat Suara

Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. 

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. 

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa.

Baca Juga: Amaq Sinta Jadi Tersangka Pembunuhan Dua Begal di NTB, Ini Kronologi Lengkap: Saya Ditebas Samurai Dua Kali

Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x