KALBAR TERKINI - Kepolisian akhirnya resmi menghentikan kasus yang sempat menjerat korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) Amaq Sinta (34).
Kepastian tersebut dijelaskan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto, Sabtu 16 April 2022.
Beberapa jam sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan untuk meninjau ulang kasus yang membuat Amaq Sinta tersangka tersebut.
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa.
Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.