Amaq Sinta Akhirnya Resmi Bebas Jeratan Kasus Pembunuhan, Polda NTB Hentikan Kasus yang Menjeratnya

- 16 April 2022, 20:43 WIB
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta.
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta. /PMJ News
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto. (Foto: PMJ News)

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Khususnya Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan.

Kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.

Terpaksa Melawan

Sementara Amaq Sinta dalam sebuah wawancara yang juga diterbitkan Kalbarterkini.com mengaku terpaksa melakukan perlawananan saat kejadian.

Diceritakan Amaq, kejadian bermula saat dirinya sedang menuju Rumah Sakit tempat ibunda dirawat 10 April 2022 lalu.

Beberapa meter dari RS, dirinya diikuti empat orang tak dikenal yang menggunakan dua sepeda motor.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah