Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Khususnya Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan.
Kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.
Terpaksa Melawan
Sementara Amaq Sinta dalam sebuah wawancara yang juga diterbitkan Kalbarterkini.com mengaku terpaksa melakukan perlawananan saat kejadian.
Diceritakan Amaq, kejadian bermula saat dirinya sedang menuju Rumah Sakit tempat ibunda dirawat 10 April 2022 lalu.
Beberapa meter dari RS, dirinya diikuti empat orang tak dikenal yang menggunakan dua sepeda motor.