Vonis Mati Bayangi Residivis Pemilik Bom Ikan di NTB

- 9 Juni 2021, 20:29 WIB
KASUS BOM IKAN - Jumpa pers terkait penangkapan pemilik detonator bom ikan aktif yang digelar oleh Direktorat Polairud Polda NTB dan Dirpolairud Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga di Lapangan Hanggar, Mapolda NTB, Senin 7 Juni 2021./FOTO: POLDA NTB/VIA TRIBRATA NEWS/
KASUS BOM IKAN - Jumpa pers terkait penangkapan pemilik detonator bom ikan aktif yang digelar oleh Direktorat Polairud Polda NTB dan Dirpolairud Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga di Lapangan Hanggar, Mapolda NTB, Senin 7 Juni 2021./FOTO: POLDA NTB/VIA TRIBRATA NEWS/ /POLDA NTB

KALBAR TERKINI - AMB, seorang residivis asal Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara  Barat  (NTB),  terancam hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Ini karena AMB tertangkap tangan memiliki 1.200 detonator aktif  bahan peledak atau bom ikan.

Bom ikan merupakan cara penangkapan ikan tradisional yang masih digunakan di kawasan pelosok di Indonesia. Catatan Kalbar-Terkini.com,  kasus nelayan yang tewas bom ikan yang dirakit meledak, kerap terjadi beberapa dekade silam, di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah. Korban umumnya adalah warga perantau asal Pulau Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Kawin Bareng Estafet di Bantul: Beginilah Suasananya...

Sementara itu, dilansir dari Tribrata News, Rabu,  9 Juni 2021,  AMB ditangkap oleh  Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolair Polda NTB di Lombok Timur.

"Bom ikan merusak ekosistem,"  kata Humas Polda NTditplolairB Kombes Artanto dalam jumpa pers yang digelar oleh Direktorat Polairud Polda NTB dan Dirpolairud Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga di Lapangan Hanggar, Polda NTB, Senin 7 Juni 2021.

 Baca Juga: Guru Wanita ASN Curi Belasan Mobil: Uangnya untuk 'Nyabu'

Pelaku  kejahatan Destructive Fishing (DF) ini langsung ditahan bersama barang-barang bukti. DF sendiri lebih dikenal dengan sebutan penangkapan ikan secara kasar menggunakan bahan peledak, racun dan strum, merupakan salah satu tindak kejahatan yang serius, karena berakibat pada kerusakan ekosistem di laut.

"Kali ini tim gabungan dari Ditpolairud Polda NTB dibackup Korpolairud Baharkam Polri,  yang dipimpin Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga SIK MSi,  dan AKBP Agus Budi, berhasil mengamankan tersangka," jelas Dirpolairud Polda NTB.

Pedagang ini teridentifikasi sebagai kelahiran Pilau Kaung, 17 Juli 1968, beralamat di Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga: Maudy Ayunda Lulus 2 Magister di Stanford University, Kini Ia Bergelar BA, MA, MBA

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x