Dua Tersangka DNA Pro Miliki Omset hingga Rp 300 Miliar, Mabes Polri Bekuk Tersangka Baru, Lima Masih Buron

- 9 April 2022, 21:37 WIB
Ilustrasi hujan uang
Ilustrasi hujan uang /Istimewa/

KALBAR TERKINI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meringkus dua tersangka kasus penipuan berkedok investasi robot trading melalui platform DNA Pro. 

Para tersangka antara lain, Jerry Gunandar (Founder Tim Octopus) dan Stefanus Richard (Co-Founder Tim Octopus) pada Jumat 8 April 2022. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan, kedua tersangka diamankan berdasarkan pengembangan atas keterangan tersangka Robby Setiadi. 

Baca Juga: Terseret Penipuan DNA Pro, Bareskrim Bakal Periksa Ahmad Dhani, Ivan Gunawan hingga Lesti Kejora Pekan Depan

Menurut Whisnu, omset tersangka dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tersangka yang ditangkap Jerry Gunandar dan Stefanus Richard mempunyai omset downline sebesar 22 juta dolar AS atau sebesar Rp330 miliar,” jelas Whisnu, dalam siaran persnya, Sabtu 9 April 2022.

“Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry dan Stefanus,” tuturnya. 

Baca Juga: Robot Trading DNA Pro Seret 12 Tersangka, Mabes Polri: Tujuh Orang Masih Dalam Pengejaran dan Masuk DPO

Masih dari keterangan Whisnu, penyidik tidak akan berhenti menangkap enam orang tersangka saja. 

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x