Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Ada Penambahan Baru

- 9 April 2022, 18:13 WIB
Revisi Daftar Libur dan cuti bersama 2022.
Revisi Daftar Libur dan cuti bersama 2022. /Shopee/

KALBAR TERKINI – Wacana libur dan cuti bersama yang ditetapkan Jokowi sebelumnya saat ini sudah direalisasikan.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kamis, dengan menambahkan cuti bersama pada 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022.

"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," demikian kutipan dalam SKB tersebut, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Libur Nasional Lebaran dan Cuti Bersama Mulai 29 April Hingga 6 Mei 2022

Seperti yang dikatakan Jokowi, pemerintah memberikan waktu libur nasional dan cuti bersama cukup panjang ia agar mereka dapat meciptakan momentum terbaik bersama keluarga.

Sebut saja seperti bersilahturahmi dengan orang tua, keluarga, kerabat yang ada di kampung, jadi mereka bisa balik kampung dan berada di rumah kampung halaman memiliki waktu yang cukup bersama keluarga.

Jokowi juga tidak lupa mengingatkan untuk selalu ikuti dan taati aturan prokes, dikarenakan pandemi Covid masih belum sepenuhnya menghilang.

Baca Juga: Penerimaan Taruna Baru Sekolah Tinggi Intelijen Negara 2022 Telah Buka Hari Ini

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaksanakan vaksin COVID-19, baik dosis pertama, dosis kedua, maupun dosis penguat atau booster.

"Kita semua harus selalu waspada. Segeralah melengkapi dengan vaksin booster. Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Presiden.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x