Robot Trading DNA Pro Seret 12 Tersangka, Mabes Polri: Tujuh Orang Masih Dalam Pengejaran dan Masuk DPO

- 8 April 2022, 11:31 WIB
Ivan Gunawan saat mempromosikan ikut trading dengan robot DNA Pro
Ivan Gunawan saat mempromosikan ikut trading dengan robot DNA Pro /Tangkapan layar @DNAPRO Banjarmasin/

KALBAR TERKINI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro bertambah dari 9 menjadi 12 orang.

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 8 April 2022.

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: Seret Ahmad Dhani, Ivan Gunawan hingga DJ Putri Ana, Polri: Belum Ada Bukti Keterlibatan Mereka di DNA Pro

Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang diantaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.

Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.

Tujuh tersangka lain juga masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO kepolisian.

Baca Juga: Ahmad Dhani, DJ Putri Ana, hingga Leslar Tersangkut Robot Trading DNA PRO, Bakal Diperiksa Mabes Polri

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.

Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x