Namun akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk melakukan penelusuran aset-aset tersangkanya.
“Kita akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran aset,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menangkap lima orang tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi DNA Pro.
Antara lain, FR, RK, RS, RU dan YS. Sekarang, Bareskrim masih terus mendalami adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. ***