Dua Tersangka DNA Pro Miliki Omset hingga Rp 300 Miliar, Mabes Polri Bekuk Tersangka Baru, Lima Masih Buron

- 9 April 2022, 21:37 WIB
Ilustrasi hujan uang
Ilustrasi hujan uang /Istimewa/

Namun akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk melakukan penelusuran aset-aset tersangkanya. 

“Kita akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran aset,” sambungnya.

Baca Juga: Seret Ahmad Dhani, Ivan Gunawan hingga DJ Putri Ana, Polri: Belum Ada Bukti Keterlibatan Mereka di DNA Pro

Diberitakan sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menangkap lima orang tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi DNA Pro. 

Antara lain, FR, RK, RS, RU dan YS. Sekarang, Bareskrim masih terus mendalami adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. ***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah