KALBAR TERKINI - Indra Kenz Bakal Dijerat Pasal Berlapis UU ITE hingga TPPU, Polri: DIperiksa Pekan Depan, Pelapor 8 Orang dengan Kerugian Rp 3,8 Miliar.
Kepolisian bakal segera melayangkan pemanggilan terhadap Crazy Rich asal medan yang dilaporkan delapan orang yang mengaku sebagai korban.
Tak tanggung-tanggung, delapan orang tersebut mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3,8 miliar.
Indra Kenz pun terancam dijerat dengan pasal berlapis mulai dari menyebarkan berita bohong, UU ITE hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option atau perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: Crazy Rich Medan Laporkan Maru Nazara, Polisi: Laporan Indra Kenz Dihentikan jika Ia Tersangka
"Pastinya yang bersangkutan akan diperiksa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat 11 Februari 2022.
Belum diketahui secara pasti kapan Indra Kenz akan menjalani pemeriksaan, namun dimungkinan penyidik akan memanggil Indra pekan depan.
"Mungkin minggu depan, saat ini kami akan periksa keterangan saksi ahli terlebih dahulu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan terkait dengan kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: SIAPA ITU Doni Salmanan? Pria yang Viral karena Donasi Rp. 1 Milyar Untuk Reza Arap