Indra Kenz Bakal Dijerat Pasal Berlapis UU ITE hingga TPPU, Polri: Diperiksa Pekan Depan, Pelapor 8 Orang

- 12 Februari 2022, 00:28 WIB
Afiliator Binomo Indra Kenz, bakal dipanggil kepolisian untuk menjelaskan aplikasi Binomo yang selama ini dipromosikannya. Indra dilaporkan delapan orang dengan kerugian sekitar Rp 3,8 miliar
Afiliator Binomo Indra Kenz, bakal dipanggil kepolisian untuk menjelaskan aplikasi Binomo yang selama ini dipromosikannya. Indra dilaporkan delapan orang dengan kerugian sekitar Rp 3,8 miliar /Instagram/@indrakenz

Indra melalui media sosial miliknya baik itu YouTube, Instagram hingga Telegram kerap mempromosikan Binomo sebagai aplikasi legal dan resmi.

Selain itu, Indra juga turut mengajarkan strategi trading melalui aplikasi Binomo dengan keuntungan yang dijanjikan sekitar 80-85 persen.

Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan:Lirik Lagu dan Fakta Unik,Lagu Hari Indah Tak Berujung, Lagu Tentang Isi Hati Penuh Bumbu Cinta

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Dalam kasus ini, sebanyak 8 orang korban melapor dengan nilai kerugian Rp3,8 miliar.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.

Juga Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah