Indra Kenz Bakal Dijerat Pasal Berlapis UU ITE hingga TPPU, Polri: Diperiksa Pekan Depan, Pelapor 8 Orang

- 12 Februari 2022, 00:28 WIB
Afiliator Binomo Indra Kenz, bakal dipanggil kepolisian untuk menjelaskan aplikasi Binomo yang selama ini dipromosikannya. Indra dilaporkan delapan orang dengan kerugian sekitar Rp 3,8 miliar
Afiliator Binomo Indra Kenz, bakal dipanggil kepolisian untuk menjelaskan aplikasi Binomo yang selama ini dipromosikannya. Indra dilaporkan delapan orang dengan kerugian sekitar Rp 3,8 miliar /Instagram/@indrakenz

KALBAR TERKINI - Indra Kenz Bakal Dijerat Pasal Berlapis UU ITE hingga TPPU, Polri: DIperiksa Pekan Depan, Pelapor 8 Orang dengan Kerugian Rp 3,8 Miliar. 

Kepolisian bakal segera melayangkan pemanggilan terhadap Crazy Rich asal medan yang dilaporkan delapan orang yang mengaku sebagai korban.

Tak tanggung-tanggung, delapan orang tersebut mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3,8 miliar.

Baca Juga: Kerugian Dugaan Penipuan Indra Kenz Capai Rp 3 Miliar, Polisi: Indra Kesuma Mempromosikan Binomo Seolah Legal

Indra Kenz pun terancam dijerat dengan pasal berlapis mulai dari menyebarkan berita bohong, UU ITE hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Indra akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option atau perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Crazy Rich Medan Laporkan Maru Nazara, Polisi: Laporan Indra Kenz Dihentikan jika Ia Tersangka

"Pastinya yang bersangkutan akan diperiksa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat 11 Februari 2022.

Belum diketahui secara pasti kapan Indra Kenz akan menjalani pemeriksaan, namun dimungkinan penyidik akan memanggil Indra pekan depan.

"Mungkin minggu depan, saat ini kami akan periksa keterangan saksi ahli terlebih dahulu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan terkait dengan kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: SIAPA ITU Doni Salmanan? Pria yang Viral karena Donasi Rp. 1 Milyar Untuk Reza Arap

Indra melalui media sosial miliknya baik itu YouTube, Instagram hingga Telegram kerap mempromosikan Binomo sebagai aplikasi legal dan resmi.

Selain itu, Indra juga turut mengajarkan strategi trading melalui aplikasi Binomo dengan keuntungan yang dijanjikan sekitar 80-85 persen.

Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan:Lirik Lagu dan Fakta Unik,Lagu Hari Indah Tak Berujung, Lagu Tentang Isi Hati Penuh Bumbu Cinta

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Dalam kasus ini, sebanyak 8 orang korban melapor dengan nilai kerugian Rp3,8 miliar.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.

Juga Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah