KALBAR TERKINI - Crazy Rich Medan Laporkan Maru Nazara, Polisi: Laporan Indra Kenz Dihentikan jika Ia Tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Kenz alias Crazy Rich Medan Potensial dihentikan.
Hal tersebut jika nantinya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang terlebih dahulu dilayangkan Maru Nazara.
"Nanti kita lihat, kalau Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka, berarti dia (laporan pencemaran nama baik) tidak bisa diproses yang disini," jelas Zulpan, Selasa 8 Februari 2022.
Maru Nazara sendiri merupakan investor Binomo yang mengaku ditipu Indra Kenz dengan kerugian Rp 500 Juta.
Indra Kenz melaporkan balik Maru Nazara tas pencemaran nama baik setelah Maru Nazara membuat video YouTube yang intinya menjelek-jelekkan dirinya.
Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan yang dilakukan crazy rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz.