Crazy Rich Medan Laporkan Maru Nazara, Polisi: Laporan Indra Kenz Dihentikan jika Ia Tersangka

- 9 Februari 2022, 17:10 WIB
Indra Kenz si Crazy Rich Medan melaporkan Maru Nazara, salah satu korban affiliator Binomo pada Polda Metro Jaya. Maru Nazara mengaku merugi hingga Rp 500 juta
Indra Kenz si Crazy Rich Medan melaporkan Maru Nazara, salah satu korban affiliator Binomo pada Polda Metro Jaya. Maru Nazara mengaku merugi hingga Rp 500 juta /Instagram/@indrakenz/

KALBAR TERKINI - Crazy Rich Medan Laporkan Maru Nazara, Polisi: Laporan Indra Kenz Dihentikan jika Ia Tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Kenz alias Crazy Rich Medan Potensial dihentikan.

Hal tersebut jika nantinya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang terlebih dahulu dilayangkan Maru Nazara.

Baca Juga: Crazy Rich Medan Laporkan Maru Nazara, Sosok yang Mengaku Tertipu Binomo dengan Kerugian Rp 500 Juta.

"Nanti kita lihat, kalau Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka, berarti dia (laporan pencemaran nama baik) tidak bisa diproses yang disini," jelas Zulpan, Selasa 8 Februari 2022.

Maru Nazara sendiri merupakan investor Binomo yang mengaku ditipu Indra Kenz dengan kerugian Rp 500 Juta.

Indra Kenz melaporkan balik Maru Nazara tas pencemaran nama baik setelah Maru Nazara membuat video YouTube yang intinya menjelek-jelekkan dirinya.

Baca Juga: Polri Bidik Influencer Binomo, Dalami Trading Bodong, Berikut Influencer Kenamaan Tanah Air Diduga Terlibat

Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan yang dilakukan crazy rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x