KALBAR TERKINI - Kepolisian memastikan proses penahanan tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur.
Hal tersebut untuk menjawab pertanyaan dari kuasa hukum yang keberatan dengan proses penahanan.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Babes Polri, Senin 31 Januari 2022.
Karo Penas Mabes Polri Brigjend Pol Ramadhan, menyebut Edy kemudian ditetapkan tersangka sekitar pukul 16.15 WIB.
"Menjalani proses pemeriksaa dari pukul 09.45 WIB sampai 16.15 WIB, itu sebagai saksi," ujarnya.
Kuasa hukum Edy Mulyadi yang merasa keberatan terhadap penahanan kliennya lantaran disebut belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 1 Februari 2022.