Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Dia menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai 'tempat jin buang anak'.
"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 31 Januari 2022.
Baca Juga: Edy Mulyadi Baru Akan Dipanggil Pekan Depan, Mabes Polri: Kami Jemput Paksa Kalau Mangkir Lagi
Penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini. Penyidik juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi sebagai barang bukti.
"Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya.
Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," jelasnya.***