Kuasa Hukum Edy Mulyadi Keberatan Penahanan, Polri: Penyidik Sudah Menjalankan Semua Prosedur KUHP

- 1 Februari 2022, 16:21 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Meberikan Keterngan Terkait Penangkapan Dua Teroris di Wilayah Sumut
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Meberikan Keterngan Terkait Penangkapan Dua Teroris di Wilayah Sumut /pmjnews

KALBAR TERKINI - Kepolisian memastikan proses penahanan tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur.

Hal tersebut untuk menjawab pertanyaan dari kuasa hukum yang keberatan dengan proses penahanan.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Babes Polri, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Edy Mulyadi Akhirnya Resmi Ditahan, Mabes Polri: Kami Periksa Banyak Sekali Ahli, Akun Bang Edy Chanel Disita

Karo Penas Mabes Polri Brigjend Pol Ramadhan, menyebut Edy kemudian ditetapkan tersangka  sekitar pukul 16.15 WIB.

"Menjalani proses pemeriksaa dari pukul 09.45 WIB sampai 16.15 WIB, itu sebagai saksi," ujarnya.

Kuasa hukum Edy Mulyadi yang merasa keberatan terhadap penahanan kliennya lantaran disebut belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).

"Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 1 Februari 2022.

Baca Juga: Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Bareskrim, Minta Maaf Lagi dan Mengaku Siap Ditahan, Saya Sudah Siapkan Baju

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Dia menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai 'tempat jin buang anak'.

"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Edy Mulyadi Baru Akan Dipanggil Pekan Depan, Mabes Polri: Kami Jemput Paksa Kalau Mangkir Lagi

Penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini. Penyidik juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi sebagai barang bukti.

"Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya.

Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," jelasnya.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah