Amnesti Internasional Bicara HAM: KKB Papua pun Mendapatkan Pembenaran

- 27 April 2021, 19:55 WIB
  SEPARATIS - Separatis harus dilarang di Papua dan Papua Barat,  Indonesia./PHOTO & CAPTION: BLOG WEST PAPUA/
SEPARATIS - Separatis harus dilarang di Papua dan Papua Barat, Indonesia./PHOTO & CAPTION: BLOG WEST PAPUA/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

Ketiga: Kecenderungan terjadinya sinergi negatif antar organisasi terorisme nasional dengan organisasi terorisme internasional.

Keempat: kemungkinan terjadinya kerjasama antar organisasi teroris dengan kejahatan yang terorganisisasi dengan baik yang bersifat nasional atau internasional.

Kelima: dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional

Tindak pidana terorisme dimasukan ke dalam extraordinary crime dengan alasan sulitnya pengungkapan,  karena merupakan kejahatan transboundary,  dan melibatkan jaringan internasional sebagai konsekuensi dari sinergi yang negatif antarorganisasi terorisme.

Komite Ad Hoc yang dibentuk di bawah Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 51/210, yang menyusun rancangan Konvensi komprehensif terorisme internasional, sangat memastikan bahwa istilah terorisme haruslah dibatasi penggunaannya hanya untuk perbuatan-perbuatan yang bersifat terorisme.

Tiga tahap karakterisasi terorisme berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1566 pada 2004,  yang dapat digunakan untuk mencegah dan merespon kejahatan terorisme. Tiga hal tersebut, haruslah memenuhi syarat secara kumulatif.

Syarat Pertama: Acts committed with the intention of causing death or serious bodily injury, or the taking of hostages  (Bertindak yang dilakukan dengan tujuan dari menyebabkan kematian atau cedera tubuh serius, atau melakukan sandera);

Syarat Kedua: For the purpose of provoking a state of terror, intimidating a population, or compelling a Government or international organization to do or abstain from doing any act (untuk tujuan teror terhadap negara, mengintimidasi populasi, atau memaksa pemerintah atau organisasi internasional untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu tindakan tertentu).***

 

Sumber: Rilis Ketua MPR RI, Longdom, Jurnal Unpad, berbagai sumber

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x