Baca Juga: Canda Anak Jokowi Pemilik Persis Solo, Bertekad Datangkan Pemain Barcelona
UU ini menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban, dipidana dengan pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Tindakan yang dimaksud di atas adalah yang bisa bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional).
Mandat Resolusi PBB
Mandat Resolusi 2005/80 dari Komisi HAM Perserikatan Bangsa-bangsa yang diperkuat oleh Resolusi 60/251 dari Dewan HAM PBB, memberikan kriteria terhadap terorisme.
Diyatakan, terorisme adalah tindakan atau percobaan tindakan yang bersifat: Aksi; Menyandera secara sengaja, atau dimaksudkan untuk menyebabkan kematian atau luka serius pada satu atau lebih anggota populasi umum, atau segmennya.
Melibatkan kekerasan fisik, yang mematikan atau serius terhadap satu atau lebih anggota masyarakat umum atau segmennya; Tindakan dilakukan atau dicoba dengan maksud memprovokasi negara atau teror di masyarakat umum atau segmennya; Memaksa pemerintah atau organisasi internasional untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Baca Juga: Pemenang Pilkada Serentak Tahun 2020, Ini Profil dan Janji Politik Bupati dan Wabup Sekadau
Aksi KKB Papua pun berhasil memancing reaksi dunia terutama dari AI. Bahkan hadir kelompok Free West Papua lewat situs www.freewestpapua.org.
Teroris adalah pembuat teror dengan menghalalkan segala cara. Tidak ada yang namanya teori HAM saat kelompok ini beraksi.