Amnesti Internasional Bicara HAM: KKB Papua pun Mendapatkan Pembenaran

- 27 April 2021, 19:55 WIB
  SEPARATIS - Separatis harus dilarang di Papua dan Papua Barat,  Indonesia./PHOTO & CAPTION: BLOG WEST PAPUA/
SEPARATIS - Separatis harus dilarang di Papua dan Papua Barat, Indonesia./PHOTO & CAPTION: BLOG WEST PAPUA/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

"Mereka jelas tidak punya right to self determination (hak menentukan nasib sendiri). Karena ketika Papua telah menjadi bagian integral NKRI berdasarkan New York Agreement 1962, maka hak menentukan nasib sendiri serta merta batal demi hukum," tegas Bamsoet dalam pernyataannya yang dirilis di grup Whatsupp Forum Redaktur.

Badan Intelijen Nasional (BIN) sudah melabeli KKB Papua sebagai Kelompok Separatis dan Teroris (KST),  usai terjadi penembakan hingga menewaskan Kepala BIN Daerah Papua, Mayjen (Anumerta)  I Gusti Putu Danny Karya Nugraha,  Minggu, 25 April 2021.  

Dikutip dari Longdom,  20 Januari 2016, Profesor MA Hers lewat tulisannya  yang berjudul  Hak Asasi Manusia dan Etika: Sebuah Pendekatan Modeling dari Universitas Glasgow, Glasgow, Skotlandia, mendefinisikan tentang terorisme.

Disebutkan, elemen umum untuk mendefinisikan terorisme adalah  penggunaan kekerasan, intimidasi atau ancaman kekerasan terhadap seseorang atau kelompok untuk mencapai politik, ideologis. 

Juga untuk mencapai tujuan sosial atau tujuan agama,  dengan menekan atau mengintimidasi kelompok lain, orang atau individu lain untuk melakukan tindakan yang seharusnya mereka lakukan ditentang.

Oleh karena itu orang-orang yang akan terpengaruh pada umumnya berbeda dari mereka yang mengalami kekerasan, meskipun mereka mungkin mengalami kekerasan dari anggota grup yang sama.  

Kekerasan terorisme  bisa diarahkan terhadap warga sipil untuk menekan atau menentang pemerintah menteri pemerintah tertentu untuk menekan pemerintah lain.

Pakar hukum Muladi,  sebagaimana dilansir dari Jurnal Universitas Padjajaran (Unpad), 16 Agustus  2020, menyebutkan, terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan pula penanganan dengan memberdayakan cara-cara yang luar biasa (extraordinary measure) karena berbagai hal. 

Pertama: terorisme merupakan perbuatan yang menciptakan bahaya terbesar (The Greatest Danger) pada hak asasi manusia. Dalam hal ini, merupakan hak untuk hidup dan hak untuk terbebas dari rasa takut.  

Kedua: Kemungkinan digunakannya senjata pemusnah massal dengan memanfaatkan teknologi modern. 

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x